SELINTAS KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN

Pada awalnya, Usaha Jasa Penilai adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang juga disebut Perusahaan Jasa Penilai (PJP), namun dengan adanya regulasi dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia yakni Departemen Keuangan RI kepada PJP-PJP berubah bentuk menjadi UJP pada tanggal 31 Desember 2009,  sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik, serta adanya keinginan untuk lebih meningkatkan profesionalisme Penilai guna lebih memberikan service yang lebih profesional terhadap jasa penilaian dan konsultan kepada para pengguna jasa, maka pada awal tahun 2011 dibentuklah usaha jasa penilai yang merupakan bentuk perseorangan dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muhammad Syarif.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muhammad Syarif yang berbentuk usaha perseorangan ini telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik melalui Surat Keputusan Nomor : 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor Izin Usha : 1.11.0045, yang bergerak dalam bidang Jasa Penilai yang meliputi Bidang Jasa Penilaian Properti. Kemudian seiring dengan perkembangan usaha ada penambahan rekan maka, dibentuklah Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dengan spesifikasi Bidang Jasa Penilaian Asset dan Bisnis serta jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian dengan Nomor Izin Usaha : 2.12.0113, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1498/KM.1/2012 tanggal 28 Desember 2012.

VISI DAN MISI

Visi

Menjadi Kantor Jasa Penilai Publik yang dapat memberikan ketepatan nilai dan waktu dalam setiap pelaksanaan pekerjaan serta profesional dalam pelayanan jasa penilaian di Indonesia.

Misi

Memberikan jasa sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang disyaratkan di dalam SPI dan SPM;

Bekerja dengan penuh integritas, jujur, dan independen;

Menyediakan laporan penilaian yang tepat waktu, akurat, dan akuntabel;

Menghasilkan produk jasa yang berkualitas;

Menjalin kemitraan yang cerdas dan harmonis dengan pengguna jasa karyawan dan stakeholderlainnya;

Mengembangkan sumber daya manusia profesional dan beretika;

Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman sehingga dapat meningkatkan semangat, kebanggaan dan kepuasan kerja.

TIM KAMI

Merupakan Penilai Publik bersertifikat MAPPI, memiliki izin & register Penilai Publik dari PPPK Kemenkeu, dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.

Muhammad Syarif, SE, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)

Managing Partner

Endang Sunardi, ST, MM, MAPPI (Cert.)

Partner

Handy Octavianus, ST, MMPP, MAPPI (Cert.)

Partner

Gillis Benyamin P., SE, MMPP, MAPPI (Cert.)

Partner

Dedi Putra, SE

Partner

KLIEN KAMI

Prinsip Dasar Etik

Berdasarkan KEPI & SPI Edisi VII 2028. Prinsip dasar etik terdiri dari lima prinsip yaitu:

Integritas

jujur dan dapat dipercaya dalam hubungan profesional
dan bisnis, serta menjunjung tinggi kebenaran dan bersikap adil.

Objektivitas

menghindari benturan kepentingan, atau tidak dipengaruhi atau tidak
memihak dalam pertimbangan profesional atau bisnis.

Kompetensi

menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah dibuat berdasarkan pada perkembangan terakhir dari praktik dan teknik penilaian serta peraturan
perundang-undangan.

Kerahasiaan

menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam hubungan
profesional dan bisnis, serta tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ijin, maupun untuk digunakan sebagai informasi untuk keuntungan
pribadi Penilai atau pihak ketiga (kecuali diatur lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Profesional

melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Lingkup Penugasan yang telah disepakati di dalam kontrak, dan mengacu pada SPI. Selalu bertindak demi kepentingan publik dan menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi penilai.